Tata Cara Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ
- Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ dilakukan melalui 2 (dua) tahapan yakni:
- Tahap I (Pemilihan Secara Individu) : Pemungutan suara dari semua alumni terverifikasi atau terundang melalui sarana online; dan
- Tahap II (Pemilihan Secara Kolektif) : Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ secara offline oleh peserta MUNAS dari unsur Anggota Aktif IKARHOLAZ yang diundang dan hadir dalam MUNAS dan menjadi perwakilan angkatannya.
- Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKARHOLAZ, Peserta MUNAS adalah :
- Pengurus IKARHOLAZ (34 orang);
- Dewan Pembina (7 orang);
- Dewan Pakar (12 orang);
- Utusan Korwil IKARHOLAZ;
- Anggota Aktif IKARHOLAZ yang diundang dan hadir dalam MUNAS II diwakili 1 (satu) orang dari masing-masing angkatan; dan
- Anggota Kehormatan IKARHOLAZ yang diundang dan hadir dalam MUNAS.
- Setiap Anggota IKARHOLAZ memiliki hak pilih 1 (satu) suara.
- Perwakilan delegasi alumni memiliki hak pilih 1 (satu) suara;
- Anggota Kehormatan tidak memiliki hak suara.
Syarat Calon Ketua Umum IKARHOLAZ
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ merupakan anggota IKARHOLAZ yang memenuhi syarat umum sebagai berikut :
- Memiliki budi pekerti yang luhur;
- Mampu menjaga nama baik almamater dan IKARHOLAZ;
- Tunduk dan patuh pada setiap peraturan dan ketentuan yang ditetapkan IKARHOLAZ;
- Memiliki rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi terhadap tugas-tugas yang diberikan demi terwujudnya tujuan IKARHOLAZ; dan
- Tidak memiliki afiliasi dengan organisasi-organisasi yang telah dilarang oleh Pemerintah.
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ merupakan anggota IKARHOLAZ yang memenuhi syarat khusus sebagai berikut
- Memiliki ijazah atau merupakan lulusan dari SMPN 12 Surabaya;
- Terdaftar sebagai anggota IKARHOLAZ dan telah terverifikasi dalam sistem aplikasi keanggotaan IKARHOLAZ;
- Memiliki Kartu Tanda Anggota IKARHOLAZ selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan MUNAS;
- Menyatakan kesediaannya untuk diajukan sebagai Calon Ketua Umum IKARHOLAZ;
- Diusulkan oleh angkatannya atau angkatan lain dengan menyertakan surat dukungan dari angkatan yang mengusulkan; atau
- Diusulkan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota IKARHOLAZ yang telah terverifikasi dalam sistem aplikasi keanggotaan IKARHOLAZ; dan
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Mekanisme Pengajuan Calon Ketua Umum IKARHOLAZ
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ mengajukan surat pencalonan kepada Panitia Penyelenggara dengan melengkapi dokumen berupa:
- Fotocopy ijazah dari SMPN 12 Surabaya atau surat keterangan lulus;
- Nomor Registrasi Anggota apabila belum memiliki KTA IKARHOLAZ;
- Kartu Tanda Anggota IKARHOLAZ (KTA IKARHOLAZ) H-2 pelaksanaan Munas;
- Bukti dukungan sebagai Calon Ketua Umum IKARHOLAZ; dan
- Surat Pernyataan Kesiapan untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Calon Ketua Umum IKARHOLAZ.
- Panitia Penyelenggara akan melakukan verifikasi kepada seluruh Calon Ketua Umum IKARHOLAZ dan mengumumkan Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang dinyatakan memenuhi syarat dan kelengkapan administrasi Calon Ketua Umum IKARHOLAZ;
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang dinyatakan memenuhi syarat berhak untuk mengikuti proses Tahap I.
Syarat Pemilih Calon Ketua Umum IKARHOLAZ
- Anggota IKARHOLAZ yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun saat pemilihan;
- Alumni SMPN 12 Surabaya yang telah terverifikasi/telah memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA) IKARHOLAZ;
- Alumni SMPN 12 Surabaya yang belum tercatat sebagai anggota IKARHOLAZ diberikan waktu paling lambat tanggal 1 Februari 2022 untuk melakukan pencatatan dan memiliki hak pilih dalam Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ. Teknis Pendaftaran Calon Ketua Umum.
Pelaksanaan Tahap I
- Panitia Penyelenggara mengumumkan persyaratan Calon Ketua Umum IKARHOLAZ dan jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ;
- Panitia Penyelenggara mengumumkan Calon Ketua Umum IKARHOLAZ dan jadwal sosialisasi program kerja masing-masing Calon Ketua Umum IKARHOLAZ;
- Panitia Penyelenggara mengumumkan jumlah pemilih yang memiliki hak pilih atau terverifikasi sebagai anggota IKARHOLAZ dan mekanisme pemungutan suara;
- Panitia Penyelenggara melaksanakan proses pemungutan suara dengan melibatkan sebesar- besarnya partisipasi anggota IKARHOLAZ;
- Pemungutan suara dilakukan melalui media aplikasi online yang disiapkan oleh Panitia Penyelenggara dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu;
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ berhak untuk melakukan sosialisasi program kepada calon pemilih dalam kurun waktu tertentu di media-media yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara;
- Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ menetapkan waktu pelaksanaan Tahap Pemilihan kemudian membuat surat pengumuman terbuka yang dikirimkan ke media komunikasi IKARHOLAZ seperti website, email, media sosial, whatsapp group dan media-media lainnya;
- Form pendaftaran Calon Ketua Umum IKARHOLAZ sekurang-kurangnya memuat foto, biodata, Visi, Misi, dan program kerja;
- Panitia Penyelenggara (Seksi Penjaringan Calon Ketua Umum) bekerja sama dengan Pengurus IKARHOLAZ bidang Keanggotaan dan Database menyerahkan daftar alumni terverifikasi secara berkala kepada panitia pemungutan suara Tahap I;
- Panitia Penyelenggara (Seksi Penjaringan Calon Ketua Umum) mengumumkan secara terbuka dan berkala Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemungutan suara Tahap Pemilihan melalui media komunikasi IKARHOLAZ seperti website, email, media sosial, dan lainnya;
- Sosialisasi Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Tahap Pemilihan;
- Setiap Calon Ketua Umum berhak mengutus maksimal 2 (dua) orang saksi untuk memantau secara langsung proses pemungutan suara melalui panel yang disediakan.
Pelaksanaan Tahap II
- Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ Tahap II (Pemilihan Kolektif) dilakukan oleh Peserta MUNAS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi IKARHOLAZ;
- Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ diikuti oleh seluruh Calon Ketua Umum IKARHOLAZ;
- Pemilihan Calon Ketua Umum IKARHOLAZ dalam MUNAS dilakukan dengan pemungutan suara oleh perwakilan delegasi alumni;
- Perwakilan delegasi alumni memiliki 1 (satu) suara mewakili angkatannya.
Ketua Umum IKARHOLAZ Terpilih
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang memperoleh suara terbanyak dalam Tahap pemilihan;
- Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai Ketua Umum IKARHOLAZ terpilih.
Ketentuan Emergency
- Apabila hanya ada 1 (satu) Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum IKARHOLAZ maka penetapan Ketua Umum IKARHOLAZ akan dilakukan secara aklamasi;
- Dalam hal tidak ada Calon Ketua Umum IKARHOLAZ yang memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum IKARHOLAZ maka Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ akan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan oleh seluruh peserta MUNAS;
- Tata cara Pemilihan Ketua Umum IKARHOLAZ dalam MUNAS II mengikuti ketentuan yang disepakati oleh peserta dalam MUNAS II dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKARHOLAZ.