29 Maret 2024
Ketentuan dan Tahapan Voting

Ketentuan dan Tahapan Voting

Tahapan Voting

  1. Pemilih memastikan namanya tertera dalam list Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya nama terdaftar dalam DPT yang bisa masuk ke halaman voting. Jika belum terdaftar hubungi admin di nomer 083806611212 (WA only, No call) atau lihat ketentuan tentang DPT di laman DPT
  2. Pemilih membuka laman https://pemilu.ikarholaz.com atau akses Playstore IKARHOLAZ MBOYZ.
  3. Pemilih memasukkan Nama, NRA dan mengajukan kode OTP untuk masuk ke laman vote.
  4. kode OTP diterima pemilih via SMS untuk dimasukkan saat proses login.
  5. Pemilih melakukan vote.
  6. Notifikasi atas vote terkirim ke no WA pemilih dan admin sebagai bukti telah menggunakan hak suara.

Mohon tidak menghapus notifikasi sampai program Munas berakhir sebagai bukti valid partisipasi anda.

OTP (One time password) atau kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS, WhatsApp, maupun email. Kode OTP memiliki masa berlaku singkat, yakni rentan antara 30 detik hingga 5 menit. Kode OTP adalah sarana keamanan yang dibuat pembuat aplikasi agar tidak disalahgunakan orang lain. Ini karena penerima kode OTP adalah pemilik nomor handpone atau email yang didaftarkan.

Dalam kondisi tertentu yang menyebabkan kode OTP gagal terkirim, pemilih bisa menunggu untuk mencoba proses kembali atau menghubungi admin di nomer 083806611212 (WA only, No call).

Dalam kondisi tertentu yang menyebabkan notifikasi WA tak kunjung diterima, pemilih bisa menghubungi admin di nomer 083806611212 (WA only, No call) untuk meminta bukti secara manual.

Ketentuan Saksi

  1. Setiap caketum berhak mengajukan saksi maksimal 2 orang untuk mengamati secara langsung proses dari sisi admin dengan previllege sebagai berikut:
    1. Melihat NRA yang melakukan voting secara realtime
    2. Mengetahui jumlah suara masuk secara realtime
    3. Mengetahui penambahan/pergerakan perubahan suara caketum per 10 menit.
    4. Jika diperlukan, melakukan crosscek atas validasi DPT dan suara masuk secara random dengan melibatkan panitial.
    5. Saksi TIDAK MEMILIKI previlege dalam mengetahui pilihan ketua umum dari pemilih kecuali atas ijin penyelenggara dengan syarat berlaku.
  2. Saksi adalah alumni SMPN 12, terverifikasi, dan memiliki pemahaman yang baik tentang konsep dan teknologi seputar voting.
  3. Saksi berhak mengetahui rekapitulasi suara pemilih dengan kesaksian bersama melibatkan seluruh saksi dan panitia.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya di singkat DPT merupakan data Anggota IKARHOLAZ, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses verifikasi Anggota IKARHOLAZ.
  2. DPT diterbitkan Panitia  Penyelenggara  (Seksi  Penjaringan  Calon  Ketua  Umum) dengan meng-grab secara otomatis daftar anggota terverifikasi dari aplikasi keanggotaan IKARHOLAZ.
  3. DPT diumumkan secara berkala oleh Panitia  Penyelenggara  (Seksi  Penjaringan  Calon  Ketua  Umum)  melalui  website pemilu.ikarholaz.com
  4. Untuk menjadi terdaftar dalam DPT adalah dengan mendaftar sebagai anggota IKARHOLAZ dan menunggu proses verifikasi petugas/admin IKARHOLAZ.

Verifikasi Anggota

Terlepas dari MUNAS II IKARHOLAZ, verifikasi anggota sudah menjadi program Pengurus IKARHOLAZ melalui bidang Keanggotaan dan Database. Cara pendaftaran dengan memanfaatkan aplikasi IKARHOLAZ MBOYZ https://bit.ly/app-ika12 atau melalui web https://bit.ly/daftar-ika12

Cara pendaftaran hingga verifikasi:

  1. Akses aplikasi IKARHOLAZ MBOYZ https://bit.ly/app-ika12 atau melalui web https://bit.ly/daftar-ika12
  2. Masukkan Nama, tahun lulus, no WA, Upload Foto, dan klik SIGN UP.
    Diusahakan upload foto untuk memudahkan proses verifikasi.
  3. Setelah klik/tap SIGN UP maka sistem akan mengirim notifikasi ke 5 teman seangkatan secara random untuk pertimbangan/membantu admin melakukan verifikasi. 
    Jika dalam 36 jam belum ada respon dari teman seangkatan maka sistem akan meneruskan ke admin untuk dilakukan verifikasi secara manual dengan menghubungi perwakilan angkatan yang bersangkutan tentang kebenaran data pendaftar.
  1. Setelah terverikasi pendaftar akan menerima notifikasi berisi nama dan Nomer Register Anggota (NRA).

Nomer Registrasi Alumni (NRA)

  1. Nomor Registrasi Alumni (NRA) adalah Nomor Registrasi Keanggotaan sebagai Anggota resmi IKARHOLAZ.
  2. Nomor Registrasi Alumni (NRA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem registrasi keanggotaan yang melekat pada diri Anggota yang bersangkutan.
  3. Sistem Nomor Registrasi Anggota (NRA) terdiri dari 10 (sepuluh) digit, yaitu :
    1. Digit pertama sampai dengan digit kedua merupakan tahun lulus alumni, misal 89, 87, dan 03, 09 untuk lulusan 2000 keatas.
    2. Digit ketiga dan kesepuluh merupakan deret angka unik yang ditarik dari database keanggotaan IKARHOLAZ.
  4. Setiap alumni hanya memiliki 1 (satu) NRA
  5. NRA terbit setelah alumni mendaftarkan diri dan terverikasi melalui aplikasi sistem keanggotaan IKARHOLAZ.
  6. Nomor Registrasi Anggota (NRA) dikeluarkan oleh Kesekretariatan PP IKARHOLAZ sebagai PENGELOLA dengan persetujuan Ketua UMUM PP IKARHOLAZ