Dalam perhelatan Munas 2 Ikarholaz, didahului dengan pelaksanaan e-vote yang berlangsung mulai tanggal 13-25 Februari 2022. E-vote ini dimaksudkan untuk memilih ketua umum Ikarholaz periode kedua sesuai yang dikehendaki oleh masing-masing alumni.
Oleh karena itu demi memperlancar jalannya proses pemilihan umum, maka perlu dibuat tata tertib. Dalam hal ini tata tertib pelaksanaan e-vote dibuat oleh SC. Tata tertib pelaksanaan e-vote ini tidak hanya memuat tata cara maupun jadwal pelaksanaan e-vote, namun juga mencantumkan juga penegakan ketentuan atau bentuk tindakan yang dianggap pelanggaran dalam perhelatan tiga tahunan ini.
Meskipun masih terbilang baru, Ikarholaz terus berupaya untuk berproses mengarah ke sistem pemilihan yang akuntabel. Pemilih diajak untuk mengikuti ketentuan secara bijak, jujur dan bertanggungjawab. Meskipun demikian tentu tidak menghilangkan nilai persaudaraan yang sudah dan sedang ditanamkan. Mari kita ikuti prosesnya, hindari pelanggaran dan dapatkan pemimpin Ikarholaz yang mampu mengemban amanah dengan sebaik mungkin.
Berikut ini merupakan lampiran dari keputusan SC untuk pelaksanaan e-vote pemilihan ketua umum Ikarholaz.
KepSCPelaksanaan-vote