Surabaya— Sebuah kabar gembira diterima redaksi dari tim legal PP IKARHOLAZ lepas sholat Jum’at (12/08/22). Kabar melegakan itu adalah telah terbitnya Keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk organisasi Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri Dua belas (IKARHOLAZ). Setelah berdiri sejak tahun 2018, di periode kepengurusan kedua ini alhamdulillah legalitas organisasi IKARHOLAZ berhasil didapatkan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0007756.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri Duabelas Surabaya ini menjadi kado pitulasan bagi organisasi komunitas alumni SMP Negeri 12 Surabaya ini.
“Secara legalitas organisasi kita telah diakui oleh Kemkumham RI dan semoga bisa memperkuat Langkah IKARHOLAZ ke depan untuk bisa memberi manfaat lebih.” ujar Ketua Umum IKARHOLAZ, Dr. Eng Zainal Arief ST, MT pada Jum’at (12/08/22).
Semoga dengan terbitnya legalitas ini langkah IKARHOLAZ sebagai organisasi alumni sekolah yang menebarkan manfaat dalam semangat kebersamaan makin lancar dan sukses. [Maya]
2 Comments