Sesuai jadwal yang ditetapkan, panitia menggelar teknikal meeting calon ketua umum IKARHOLAZ terpilih di kedai ORI – jl. Manyar Tirtoyoso no.90 hari kamis tgl 3 Februari pukul 18.00. Acara berlangsung hybrid sehingga disaksikan alumni lain.
Saat acara berlangsung, masing-masing caketum mendengarkan paparan SC terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi selama kampanye. Apa yang harus dilakukan dan dilarang adalah sebagai berikut:
DO
- Setiap Caketum boleh mengirimkan 2 orang saksi
- Setiap Caketum diperbolehkan mengirimkan materi kampanyenya untuk di upload di feed sosial media IKARHOLAZ
- Setiap Caketum dan tim suksesnyan hanya boleh melakukan kampanye di channel-channel pribadi Caketum & Timsesnya di waktu yang disepakati
DONT
- Setiap Caketum dilarang melakukan kampanye yang menyinggung unsur politik, sara,
- Setiap Caketum dilarang melakukan black campaign, merendahkan & mengadu domba atas Caketum yang lain
- Setiap Caketum dilarang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang di sepakati
Jika ada caketum yang malakukan pelanggaran akan diberi peringatan I oleh Panitia. Jika Caketum/timses nya melakukan pelanggaran lagi, maka Caketum akan didiskualifikasi,