27 April 2024
SARENG NGOPI #12: Membahas Pentingnya Sertifikat Halal dalam Acara Online IKARHOLAZ dan WORLD HALAL CENTER NAHDLATUL ULAMA
Berita

SARENG NGOPI #12: Membahas Pentingnya Sertifikat Halal dalam Acara Online IKARHOLAZ dan WORLD HALAL CENTER NAHDLATUL ULAMA

Surabaya – Dalam suasana penuh semangat dan edukatif, IKARHOLAZ (Ikatan Keluarga Alumni SMPN 12 Surabaya) bersama World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) menyelenggarakan acara SARENG NGOPI #12 dengan tema “Sosialisasi Sertifikat Halal”. Acara tersebut diadakan pada Kamis, 24 Agustus 2023, mulai pukul 19.00 WIB melalui platform Zoom.

Kegiatan ini dipandu oleh pembicara utama, Ellif Krismawati, S.Si, MM, Senior Executive dari World Halal Center Nahdlatul Ulama, yang berbagi pandangan dan pengetahuannya tentang pentingnya sertifikasi halal khususnya dalam industri makanan dan minuman serta produk-produk lainnya. Moderator Adv. Tuti Handayani, SH. MH, CAC, CT, CHCM, CPM, membawakan acara dengan energi yang penuh semangat.

Diskusi ini membahas berbagai aspek penting terkait sertifikasi halal, yang merupakan jaminan kehalalan suatu produk menurut ajaran agama Islam. Ellif Krismawati mengungkapkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga untuk produk-produk lain seperti obat tradisional (jamu), suplemen, kosmetik, dan lainnya. Dua jalur sertifikasi yang dibahas adalah self-declare (gratis) dan reguler (berbayar). Self-declare diterapkan untuk makanan dan minuman berbahan non kritis, sementara reguler untuk produk-produk kritis.

Ellif Krismawati, S.Si, MM, saat Sosialisasi sertifikasi halal ke para pelaku usaha makanan dan minuman di KPP Pratama Tebet Jakarta Selatan (dok pribadi, 2023)

Peserta mendapatkan gambaran yang jelas tentang proses pengajuan sertifikat halal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Para pelaku usaha mikro dan kecil diberi kemudahan dengan untuk mengurus sertifikasi halal secara gratis. Salah satu syarat pengurusan sertifikasi halal melalui jalur self declare adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Di akhir diskusi, ada penekanan terhadap pentingnya menjaga logo sertifikasi halal agar tidak disalahgunakan.

Tuti Handayani membagikan nomor kontak untuk membantu pendaftaran sertifikasi halal khususnya produk makanan dan minuman yang berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Peserta juga diinformasikan bahwa aplikasi untuk pengajuan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah tersedia di Playstore.

Berikut ini adalah 10 poin penting yang dibahas dalam diskusi tersebut sebagai berikut :

  1. Sertifikasi halal sekarang berlaku seumur hidup dan gratis untuk pelaku usaha UMKM.
  2. Timeline sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman tanggal 17 Oktober 2024, setelah tanggal tersebut pelaku usaha akan kena sanksi.
  3. Proses sertifikasi halal secara self declare melibatkan LP3H, BPJPH, dan komite fatwa MUI yang menetapkan kehalalan produk.
  4. Jalur sertifikasi melalui self-declare bisa digunakan untuk produk tanpa unsur hewani dan menggunakan peralatan sederhana, dan yang tidak mengandung bahan kritis.
  5. Dalam proses sertifikasi halal, maka yang bersertifikat halal tidak hanya bahan-bahan bakunya tetapi bahan pendukung, bahkan bahan penolong wajib sertifikat halal seperti cleaning agent.
  6. Syarat mengurusan sertifikasi bagi pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
  7. Pentingnya pengumpulan data dari pelaku usaha yang akurat dalam proses sertifikasi halal.
  8. Para peserta Zoom siap membantu dalam proses pengumpulan data dan pengurusan sertifikasi halal.
  9. Ada kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman lebih lanjut, dan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk tahapan-tahapan selanjutnya.
  10. Narasumber dapat membantu proses pendampingan dan pengurusan sertifikasi halal dan akan melakukan koordinasi teknis lebih lanjut yang akan dilakukan melalui sesi Zoom berikutnya.

Diskusi ini menjadi kesempatan berharga bagi para peserta untuk memahami betapa pentingnya sertifikat halal baik dari segi para produsen (penjual) maupun dari segi konsumen (pembeli). Dengan pemahaman yang lebih mendalam, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi persyaratan dan mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal untuk menciptakan produk yang halal dan bermutu dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

SARENG NGOPI #12 menjadi ajang yang penuh wawasan, memperkaya pengetahuan peserta tentang sertifikasi halal, dan memberikan wawasan yang lebih baik tentang pengertian, pentingnya, dan proses pengajuan sertifikasi halal di Indonesia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.